Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Tag Terpopuler

Pemdes Sinargalih Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta Enggan Merespon Terkait Perelasian Dana Desa Hewani Dan Bumdes

6/03/2025 | 6/03/2025 WIB

 Pemdes Sinargalih Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta Enggan Merespon Terkait Perelasian Dana Desa Hewani Dan Bumdes

PURWAKARTA -MUSTIKARAJAWALIPUSAKANEWS.COM-Purwakarta -Pemerintah pusat melalui APBN memberikan anggaran dana desa ke seluruh Indonesia tidak lain untuk kesejahteraan masyarakat desa,baik di bidang infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat.Pemerintah pusat selalu bergembar gembor penting nya pengawasan dana desa dan keterbukaan kepada masyarakat atau publik,demi menciptakan transparansi.Namun dalam kenyataan nya banyak Desa yang dinilai kurang transparan dan seolah-olah di tutup-tutupi untuk Perealisasian anggaran dana desa.Seperti desa Sinargalih Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta.

Perlu di ketahui Desa Sinargalih kecamatan maniis kabupaten Purwakarta merealisasikan anggaran dana desa Tahap 1 T.A 2024  untuk ketahanan pangan peternakan domba senilai Rp.139.784.600 dan penyertaan modal bumdes senilai Rp.100.000.000 di nilai tidak transparansi kepada publik,padahal uang tersebut adalah uang negara yang harus di realisasikan tepat sasaran tanpa ada manipulasi.


Awak media saat mengkonfirmasi perihal Perealisasian untuk Dana desa T.A 2024 tahap 1 kepada kepala desa Sinargalih melalui WhatsApp pada hari Selasa,03/06/2025 Kepala desa Sinargalih enggan menjawab.Publik meminta kepada Pemdes Sinargalih agar berhati-hati dalam mengelola dana desa,karena uang tersebut adalah uang negara ,dan meminta untuk lebih transparan agar tidak terjadi saling kecurigaan dan dugaan manipulasi.


menghimbau kepada masyarakat desa Sinargalih agar selalu mengawasi Perealisasian Dana Desa agar tepat sasaran,juga meminta kepada inspektorat daerah kabupaten Purwakarta agar kembali meninjau Perealisasian Dana desa ,jangan sampai ada kerugian keuangan negara,jika terbukti ada indikasi yang dapat merugikan keuangan negara,maka Inspektorat wajib melimpahkan nya kepada APH,baik kepada kejaksaan maupun Tipidkor Polres.


Red

×
Berita Terbaru Update